Tips Mengenali 5 Jenis Surat Tilang Polisi

Tips Mengenali 5 jenis surat tilang polisi

Dalam artikel ini saya ingin membagikan info teraktual mengenai 5 jenis surat tilang polisi yang berlaku.

Sebagaimana telah diketahui bersama, dalam melakukan perjalanan kita seringkali menemukan para penegak disiplin melakukan razia kepada pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor demi keamanan dan kenyamanan berlalu-lintas.

Sudah sepatutnya bagi para pengguna jalan, baik sepeda motor, mobil dan tranportasi bermotor lainnya untuk melengkapi peralatan berkendara baik secara fisik maupun administrasi. 

Dan ketika terkena tilang bisa menggunakan beberapa alternatif warna surat tilang, namun hal tersebut tetap harus sesuai dengan pelanggaran dan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Kepolisian menggunakan menggunakan surat sebagai bukti tilang, namun kita perlu mengetahui macam, fungsi dan warna surat tersebut serta untuk siapa saja dan di bawah ini kita akan membahas satu per satu jenis - jenis surat tilang polisi.

 Tips Mengenali 5 Jenis Surat Tilang Polisi, antara lain:

1). Warna Merah

Surat tilang warna merah ditujukan kepada pelanggar yang tidak terima atas kesalahan yang dituduhkan dan pelanggar tersebut diberikan kesempatan untuk membela diri ataupun meminta keringanan kepada hakim. 

Pada umumnya tanggal sidang ialah maksimum 14 hari dari tanggal kejadian, tergantung hari sidang tilang di Pengadilan Negeri bersangkutan.

2). Warna Biru

Surat tilang warna biru juga ditujukan untuk pelanggar, namun bedanya surat tilang warna biru tersebut khusus bagi pelanggar yang menerima kesalahan dan tidak perlu pembelaan kepada hakim.

Dan jika meminta surat tilang tersebut, kita bisa langsung membayar uang denda melalui transfer pada bank yang dituju, dimana biaya denda lebih mahal, jika disesuaikan Undang-Undang Lalu Lintas yang berlaku.

Namun belum diketahui secara resmi nomor rekening dan kepemilikannya untuk transfer pembayaran uang denda tersebut dan meski semakin dipermudah dalam urusan tilang, para pelanggar diharapkan tidak mentransfer uang denda kepada oknum polisi yang tidak bertanggung jawab.

3). Warna Kuning

Surat tilang warna kuning diperuntuk pihak kepolisian sendiri sebagai arsip.

4). Warna Hijau

Surat tilang warna hijau diperuntukan sebagai arsip pengadilan dan juga sebagai proses tindak lanjut pelanggaran tersebut sampai perkara selesai.

5). Warna Putih

Surat tilang warna putih diperuntukan bagi kejaksaan sebagai arsip, namun jika di kemudian hari ada permasalahan, arsip tersebut bisa dijadikan bukti serta catatan.

Itulah  Tips Mengenali 5 Jenis Surat Tilang Polisi. Semoga bermanfaat dan dapat menambah pengetahuan Anda.

Topik Terkait
Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama